Litografi tentang iring-iringan upacara pernikahan pada tahun 1872 di daerah Bogor . Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama , norma hukum , dan norma sosial . Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa , agama , budaya , maupun kelas sosial . Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula. Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga . Wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan